Pemilik Tower BTS Ilegal di Bedahan Depok Disebut Menghilang, DPRD: Sedang Dikejar Pemkot
DPRD Kota Depok menyebut pemilik tower BTS di Bedahan, Sawangan, tengah dikejar Pemkot karena belum mengantongi izin dan keberadaannya tidak diketahui.

HALLONEWS.ID – Polemik pembangunan tower atau menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayah RT007/03 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, terus menjadi sorotan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Edi Masturo, mengungkapkan bahwa pemilik tower tersebut saat ini tengah dicari oleh Pemerintah Kota Depok karena keberadaannya tidak diketahui.
Menurut Edi, persoalan legalitas pembangunan tower BTS itu kini sedang ditelusuri oleh Pemkot Depok. Bahkan, pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tower tersebut disebut sulit ditemukan.
“ Mengenai perizinan tower di Bedahan, saat ini Pemkot Depok sedang mengejarnya, pemilik tower tidak diketahui keberadaannya saat ini,” ujar Edi Masturo, Selasa (19/5/2026).
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pembangunan tower BTS di kawasan permukiman padat penduduk tersebut.
Pasalnya, hingga kini pembangunan tower disebut belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Kondisi ini memicu keresahan warga karena tower tetap dibangun meski legalitasnya dipertanyakan. Selain soal izin, masyarakat juga menyoroti aspek keselamatan mengingat lokasi tower berada dekat lingkungan permukiman.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Depok, Elves Fatima Rebelo, menegaskan bahwa hingga Rabu (13/5/2026), pihaknya belum menerima pengajuan izin pembangunan tower BTS di lokasi tersebut.
“Berdasar data yang ada pada kami belum ada pengajuan izin lokasi tersebut,” kata Elves melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan DPMPTSP itu bertolak belakang dengan keterangan pihak penanggung jawab pembangunan tower maupun Lurah Bedahan, Sukron Makmun, yang sebelumnya menyebut pembangunan tower tersebut telah mengantongi izin.
Perbedaan informasi tersebut kini menjadi perhatian publik dan DPRD Kota Depok. Warga berharap Pemkot Depok segera mengambil langkah tegas agar pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap mematuhi aturan dan tidak membahayakan masyarakat sekitar. (jan)
