Sikat WNA Nakal! Imigrasi Siapkan Langkah Ekstrem Penyitaan Aset
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko siapkan aturan penyitaan aset bagi WNA bermasalah, tak ada toleransi pelanggaran.

HALLONEWS.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan arah baru kebijakan keimigrasian yang lebih keras terhadap warga negara asing (WNA) bermasalah.
Ia memastikan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait penyitaan aset milik WNA yang terbukti melanggar hukum di Indonesia.
Menurut Hendarsam, langkah ini merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden dan Menteri, yang menekankan tidak adanya toleransi bagi pelanggaran hukum oleh WNA, termasuk kasus masuk secara ilegal (illegal entry).
“Tidak ada lagi ruang kompromi. Siapa pun WNA yang melanggar, akan ditindak tegas,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, Ditjen Imigrasi kini mengedepankan prinsip selective policy, yakni hanya mengizinkan orang asing yang memberi manfaat bagi negara untuk masuk dan beraktivitas di Indonesia.
Lanjutnya, dalam konteks ini, fungsi imigrasi tidak sekadar administratif, tetapi menjadi garda utama penjaga kedaulatan pintu gerbang negara.
Hendarsam menilai, setiap pelanggaran yang dilakukan WNA, terutama yang berpotensi mengganggu keamanan atau terlibat tindak pidana, harus diantisipasi secara ketat.
Pasalnya, dampak dari pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas.
“Imigrasi harus berpihak pada rakyat. Jangan sampai kehadiran WNA justru membawa ancaman atau kerugian bagi bangsa,” katanya.
Ia juga mengakui, isu penanganan WNA bermasalah menjadi perhatian serius sejak dirinya menjabat.
Bahkan, menurutnya, kegelisahan terhadap persoalan ini tidak hanya dirasakan internal, tetapi juga menjadi kekhawatiran publik.
Meski demikian, Hendarsam menegaskan bahwa kebijakan tegas ini tidak berlaku bagi seluruh WNA.
Pemerintah tetap membuka ruang bagi warga negara asing yang memberikan kontribusi positif, seperti investasi, pariwisata, dan transfer ilmu pengetahuan.
“Kita tetap ramah terhadap WNA yang memberi manfaat. Tapi bagi yang melanggar dan merugikan, tidak ada alasan untuk tidak bertindak. Tidak ada ampun,” tandasnya. (fer)
