ATR/BPN Ingatkan Masyarakat Bisa Urus Sertifikat Tanah Sendiri Tanpa Perantara
Kementerian ATR/BPN menjelaskan syarat dan tahapan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan.

HALLONEWS.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat bahwa pengurusan sertifikat tanah dapat dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat cukup memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengurus sertifikat langsung melalui Kantor Pertanahan (Kantah).
“Dalam proses pengurusan sertifikat tanah secara mandiri, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa KTP dan KK terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah,” ujar Shamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Selain identitas diri, pemohon juga diwajibkan melampirkan dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Shamy menegaskan dokumen-dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.
Dalam kondisi tertentu, khususnya untuk tanah hasil peralihan hak, masyarakat juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurutnya, apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak masih dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik dan didukung kesaksian pihak terpercaya.
Selain penelitian data yuridis, proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas dan memastikan batas tanah telah disepakati bersama pemilik lahan yang berbatasan langsung.
“Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah,” jelasnya.
Setelah seluruh tahapan penelitian data fisik dan yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum.
Biaya pengurusan sertifikat dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku. Estimasi biaya juga dapat dihitung melalui Sentuh Tanahku.
Masyarakat juga dapat memperoleh informasi layanan pertanahan melalui hotline pengaduan resmi ATR/BPN maupun aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat Android dan iOS.
Shamy menambahkan, ATR/BPN telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanah secara mandiri agar proses pelayanan menjadi lebih mudah dan cepat.
“Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan, proses sertifikasi tanah diharapkan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah,” pungkasnya. (agn)
