Jimly Asshiddiqie: Penggeledahan Rumah Jampidsus Sesuai Prosedur, Jangan Ada Konflik Antarlembaga

Jimly Asshiddiqie menilai penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri telah sesuai prosedur hukum serta mendorong reformasi penegakan hukum yang transparan dan independen.

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:57 WIB
Jimly Asshiddiqie: Penggeledahan Rumah Jampidsus Sesuai Prosedur, Jangan Ada Konflik Antarlembaga
Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie. Foto: Dok Hallonews

HALLONEWS.ID – Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menilai langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan terhadap kafe dan rumah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah sejalan dengan prinsip negara hukum.

Menurut Jimly, tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati selama dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mengapresiasi penyidik Kortas Tipidkor Polri yang dinilainya telah menjalankan kewenangannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

“Penggeledahan sudah sesuai dengan prosedur. Saya apresiasi Kortas Tipidkor Polri,” ujar Jimly saat dihubungi Hallonews, Kamis (9/7/2026).

Jimly menegaskan, langkah penyidik juga mencerminkan prinsip equality before the law, yakni setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun institusi.

Selain itu, ia menilai keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan aspek penting dalam penanganan perkara korupsi. Transparansi, kata dia, menjadi bagian dari akuntabilitas aparat penegak hukum sekaligus hak publik untuk mengetahui perkembangan suatu perkara.

Di sisi lain, Jimly mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak berubah menjadi konflik antarlembaga penegak hukum.

Ia meminta kementerian koordinator terkait segera mengambil langkah untuk memperkuat koordinasi agar penanganan perkara tetap berlangsung secara profesional.

“Kemenko terkait sebaiknya segera turun tangan agar tidak terkesan ada konflik antarinstansi,” katanya.

Menurut Jimly, koordinasi antarlembaga semestinya dilakukan melalui mekanisme resmi dan pembahasan internal, bukan melalui langkah-langkah yang dapat memunculkan persepsi negatif di ruang publik.

Terkait keterlibatan TNI dalam pengamanan, Jimly berpendapat pengamanan terhadap pejabat negara dapat dilakukan apabila berkaitan dengan aspek keamanan pribadi.

Namun, ia mengingatkan agar pelibatan TNI tidak sampai menimbulkan kesan memengaruhi independensi proses penegakan hukum.

“Kalau pengamanan bukan terhadap proses hukum, itu wajar. Tetapi kalau terkait independensi penegakan hukum, TNI tidak perlu ikut campur, apalagi terkesan berpihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jimly menilai polemik yang terjadi menjadi cerminan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.

Karena itu, ia mendorong reformasi hukum yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus tetap berpijak pada prinsip supremacy of law, equality before the law, serta due process of law.

Ia juga berharap Presiden menunjukkan komitmen yang kuat untuk membenahi sistem penegakan hukum secara serius sehingga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga. (agn)