Modus ‘Uang Assalamualaikum’, KPK Sita Harley-Davidson dan Rubicon Milik Eks Ketua MPR

Fee tersebut diduga diminta oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma'ruf Cahyono (MC), dengan istilah "uang hangus" atau "uang assalamualaikum".

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:29 WIB
Modus ‘Uang Assalamualaikum’, KPK Sita Harley-Davidson dan Rubicon Milik Eks Ketua MPR
Mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono mengenakan rompi oranye tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/7/2026). Foto/KPK for Hallonews

HALLONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik permintaan fee sebesar 10 persen kepada para rekanan yang ingin mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

Fee tersebut diduga diminta oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono (MC), dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan praktik tersebut terungkap dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Ma’ruf Cahyono.

“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah ‘uang hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Menurut Taufik, selama menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2016-2023, Ma’ruf selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam menjalankan dugaan praktik tersebut, Ma’ruf disebut dibantu seorang kepercayaannya berinisial Z yang bertugas menghubungi dan mengumpulkan para pengusaha calon rekanan proyek di lingkungan Setjen MPR.

Setelah para rekanan bersedia memberikan fee, penyedia barang dan jasa diduga diarahkan untuk memperoleh paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung.

KPK menyebut total uang yang diterima Ma’ruf dari pungutan fee proyek tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik diterima secara langsung maupun melalui perantara.

“Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara Z,” ujar Taufik.

Selain dugaan penerimaan uang tunai, penyidik juga menemukan adanya penerimaan fasilitas lain berupa akun trading dari salah satu korporasi pialang yang ditunjuk mengerjakan proyek di lingkungan Setjen MPR. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menahan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi, antara lain satu unit sepeda motor Harley-Davidson, satu unit mobil Jeep Rubicon, sepeda Brompton, gitar, telepon genggam, serta menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. (Dul)