Kasus Mega Korupsi Seret Eks Jampidsus, IPW Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

IPW menduga ada intervensi dari tingkat tertinggi pemerintahan dalam penanganan kasus Febri Ardiansyah dan meminta KPK mengambil alih penyidikan demi menjamin independensi penegakan hukum.

Sabtu, 11 Juli 2026 - 23:03 WIB
Kasus Mega Korupsi Seret Eks Jampidsus, IPW Desak KPK Ambil Alih Penyidikan
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Hallonews/dok)

HALLONEWS.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menduga adanya intervensi tingkat tertinggi pemerintahan dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Febri Ardiansyah dan pengusaha Donny Rito.

Dugaan tersebut muncul setelah penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung, meski sebelumnya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (STS), menilai keputusan tersebut menjadi antiklimaks dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, penetapan tersangka oleh Polri tidak mungkin dilakukan tanpa melalui penyelidikan dan penyidikan yang mendalam.

“Polri mengambil risiko besar dengan menetapkan seorang Jampidsus sebagai tersangka. Artinya, penyidik telah memiliki dasar hukum yang kuat. Namun perkara itu justru diserahkan ke Kejaksaan Agung,” kata STS kepada hallonews.id, Sabtu (11/7/2026) malam.

STS menilai, hanya ada satu pihak yang secara konstitusional dapat memberikan intervensi kepada Kapolri, yakni pejabat tertinggi negara.

Karena itu, IPW menduga terdapat campur tangan dari tingkat tertinggi pemerintahan dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Menurut saya, peristiwa ini mengkhianati proses penegakan hukum, mengkhianati rakyat, dan juga mengkhianati konstitusi,” tegasnya.

IPW juga menyoroti rangkaian peristiwa sebelum penetapan tersangka. Setelah rumahnya digeledah pada 7 Juli, Febri Ardiansyah sempat menyatakan tidak akan mundur dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Namun pada Sabtu dini hari, ia mengumumkan pengunduran diri, dan beberapa jam kemudian Polri mengumumkan status tersangkanya.

Selain itu, STS mempertanyakan prosedur penetapan tersangka karena menurutnya Febri belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Ia menduga langkah penyidik tersebut, merupakan sinyal bahwa mereka berada dalam situasi yang tidak nyaman akibat adanya tekanan dari pihak yang lebih tinggi.

IPW juga mensinyalir, Jaksa Agung memiliki kepentingan, agar perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Bahkan, STS menyebut kemungkinan adanya kepentingan lain yang berkaitan dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang pernah melibatkan Febri Ardiansyah.

Atas perkembangan tersebut, IPW menyatakan mosi tidak percaya terhadap tingkat tertinggi pemerintahan dalam penanganan perkara ini.

Menurut STS, komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini disampaikan tingkat tertinggi pemerintahan dinilai tidak tercermin dalam kasus tersebut.

IPW menilai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuka peluang terjadinya impunitas terhadap tersangka.

Karena itu, IPW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara sesuai kewenangan yang dimiliki apabila terdapat hambatan atau potensi benturan kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Menurut STS, agar independensi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga, perkara tersebut seharusnya diproses oleh KPK yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan dalam kasus tersebut.

“Kami juga meminta Komisi III DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan menolak apabila proses hukum terhadap Febri Ardiansyah tetap ditangani Kejaksaan Agung,” ungkapnya. (opy)