Peneror Bom 10 SMA di Depok Tak Perlu Jalani Penjara, Ini Alasannya

PN Depok menjatuhkan pidana pengawasan kepada Hylmi Raffi Rabbani, peneror bom ke 10 SMA di Depok. Vonis lebih ringan dari tuntutan 1,5 tahun penjara.

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:00 WIB
OFF
Peneror Bom 10 SMA di Depok Tak Perlu Jalani Penjara, Ini Alasannya
Sidang peneror bom 10 SMA Depok. (Hallonews/Janter)

HALLONEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis pidana pengawasan kepada Hylmi Raffi Rabbani, terdakwa kasus teror bom terhadap 10 sekolah menengah atas (SMA) di Kota Depok. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (13/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai Sondra Mukti Lambang Linuwih dengan anggota Jubaidah dan Merry Harianah menyatakan Hylmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan kepada para korban.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih di Ruang Sidang 2 PN Depok.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai fakta persidangan menunjukkan Hylmi merupakan penyandang disabilitas mental. Hakim juga menekankan bahwa terdakwa perlu menjalani pengobatan secara berkelanjutan agar perbuatan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Atas dasar tersebut, majelis hakim menilai pidana pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bentuk pemidanaan yang paling tepat.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Nur Ajie. Sebelumnya, jaksa menuntut Hylmi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara langsung kepada korban.

Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(jan)