Nusron dan Ara Luncurkan Sertipikasi Tanah Gratis untuk Sejuta Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah meluncurkan sertipikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menargetkan satu juta bidang tanah sepanjang tahun 2026.

HALLONEWS.ID – Pemerintah memperkuat program perumahan rakyat dengan meluncurkan sertipikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Program yang ditargetkan menjangkau sekitar satu juta bidang tanah pada 2026 ini menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Tiga Juta Rumah sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menteri Nusron Wahid menjelaskan, program bertajuk Sertipikasi Sektor Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah itu menyasar tiga kelompok penerima manfaat.
Kelompok pertama adalah masyarakat penerima bantuan perumahan pemerintah, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan program bedah rumah.
Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), khususnya untuk peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Ketiga, masyarakat berpenghasilan rendah yang membangun rumah secara mandiri.
“Bagi penerima KPR FLPP, peningkatan status HGB menjadi SHM akan digratiskan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hak milik atas tanahnya,” ujar Nusron.
Program tersebut juga membuka kesempatan bagi pekerja sektor informal yang tidak memiliki slip gaji.
Mereka tetap dapat mengajukan sertipikasi gratis selama masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), maksimal desil 8, serta memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat cukup mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen persyaratan, termasuk bukti yang menunjukkan status sebagai penerima program MBR.
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai kolaborasi lintas kementerian ini menjadi terobosan penting dalam memperkuat perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurutnya, bantuan pemerintah kini tidak hanya berhenti pada pembangunan atau renovasi rumah, tetapi juga memastikan warga memiliki sertipikat tanah yang sah sebagai jaminan kepastian hukum.
Maruarar menambahkan, program sertipikasi gratis akan diintegrasikan dengan program BSPS atau bedah rumah serta diperkuat melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
Dengan sinergi tersebut, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya memiliki hunian yang layak, tetapi juga memperoleh legalitas kepemilikan tanah tanpa terbebani biaya sertipikasi, sekaligus mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah di berbagai daerah. (agn)
