Hasil Uji Barang Bukti Kasus Febrie, Emas 74 Kilogram dan Uang Miliaran Dipastikan Asli

Polda Metro memastikan emas 74 kilogram, uang rupiah miliaran, dan valuta asing sitaan kasus Febrie Adriansyah seluruhnya asli resmi.

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:30 WIB
Hasil Uji Barang Bukti Kasus Febrie, Emas 74 Kilogram dan Uang Miliaran Dipastikan Asli
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermato dalam keterangan pers terkait kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Hallonews/Prana

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya mengonfirmasi seluruh barang bukti utama yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah melalui proses pengujian dan dinyatakan asli.

Temuan tersebut mencakup emas batangan seberat 74 kilogram, uang rupiah miliaran, hingga berbagai mata uang asing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi, menjelaskan hasil pemeriksaan PT Pegadaian menunjukkan 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kilogram memiliki kadar 23 karat.

“Barang bukti berupa 74 batang emas lantakan dengan total berat 74,01 kg dinyatakan memiliki kadar 23 karat berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian melalui surat tanggal 14 Juli 2026,” ujar Budi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Selain emas, penyidik juga memverifikasi uang tunai senilai Rp6.059.506.200 yang terdiri dari 71.082 lembar pecahan rupiah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia, seluruh uang tersebut dipastikan asli.

Tak hanya itu, polisi juga telah menguji berbagai mata uang asing yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan. Hasil pemeriksaan memastikan seluruh valuta asing tersebut juga merupakan uang asli.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah menggeledah sedikitnya 12 lokasi dan menyita berbagai aset bernilai tinggi.

Dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, polisi mengamankan 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai jutaan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta dua bingkai foto keluarga.

Penggeledahan di sebuah money changer di Cipete menghasilkan penyitaan uang tunai dalam rupiah serta berbagai mata uang asing.

Di antaranya dolar AS, dolar Singapura, riyal Saudi, baht Thailand, yuan China, yen Jepang, won Korea Selatan, poundsterling Inggris, hingga dolar Selandia Baru.

Sementara itu, dari lokasi de’Clan di Cipete, penyidik menyita SGD3,13 juta, USD889.965, dan uang tunai Rp259,16 juta.

Adapun dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp520 juta.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (agn)