Pansus DPRD DKI Gandeng APH, Kejar Pengembang yang Belum Serahkan Aset Fasos-Fasum

Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum DPRD DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian aset yang belum diserahkan pengembang.

Selasa, 21 Juli 2026 - 7:00 WIB
Pansus DPRD DKI Gandeng APH, Kejar Pengembang yang Belum Serahkan Aset Fasos-Fasum
Gedung DPRD, Jakarta Pusat. Foto: Hallonews/Feris Pakpahan.

HALLONEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) Percepatan Penyerahan Aset Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan langkah percepatan penyelesaian aset yang hingga kini belum diserahkan pengembang kepada pemerintah daerah.

Salah satu upaya yang akan ditempuh ialah memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH).

Rencana tersebut disampaikan anggota Pansus, Mohammad Ongen Sangaji, usai menghadiri rapat kerja Pansus Percepatan Penyerahan Aset Fasos-Fasum di Gedung DPRD, Jakarta Pusat.

Menurut Ongen, keterlibatan aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat proses inventarisasi sekaligus mendorong kepatuhan pengembang dalam memenuhi kewajiban menyerahkan aset fasos dan fasum kepada pemerintah.

“Pansus akan mempercepat pelaksanaan tugas melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya kepada wartawan Senin (20/7/2026).

Berdasarkan laporan Tim Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) di lima kota administrasi, masih terdapat aset fasos-fasum yang belum diserahkan pengembang dengan luasan yang diperkirakan mencapai sekitar 27,5 juta meter persegi.

Ongen mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan utama dibentuknya Pansus.

Meski berbagai upaya komunikasi dan surat telah disampaikan kepada sejumlah pengembang, penyelesaian penyerahan aset dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data administrasi, Pansus juga akan melakukan verifikasi langsung ke sejumlah lokasi,” kata Ongen.

“Langkah tersebut bertujuan mencocokkan dokumen dengan kondisi riil sehingga seluruh aset yang menjadi kewajiban pengembang dapat teridentifikasi secara akurat,” tambahnya.

Menurut Ongen, keterlambatan penyerahan aset tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintah, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap masyarakat yang belum memperoleh pemanfaatan fasilitas umum dan infrastruktur secara optimal.

Selain menjadi bagian dari pelayanan publik, aset yang telah diserahkan juga dapat mendukung pengelolaan keuangan daerah melalui optimalisasi aset dan penerimaan dari sektor retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketika aset belum diserahkan kepada pemerintah, masyarakat menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya karena fasilitas yang seharusnya dapat dimanfaatkan belum sepenuhnya tersedia,” ucap Ongen.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti adanya laporan mengenai dugaan hambatan administrasi di tingkat kelurahan maupun kecamatan yang disebut ikut memperlambat proses penyerahan aset.

Menurutnya, apabila ditemukan aparatur yang tidak menjalankan proses administrasi secara optimal, Pansus akan meminta adanya evaluasi agar penyelesaian penyerahan aset tidak kembali mengalami kendala.

“Pemerintah di tingkat wilayah memiliki tanggung jawab untuk membantu mempercepat proses administrasi sehingga kewajiban pengembang dapat segera diselesaikan,” tukas Ongen. (fer)