Longsor Timbun Pendulang Emas Ilegal di Sukabumi, Satu Tewas dan Satu Luka

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Lengkong, Sukabumi, kembali memakan korban. Satu pendulang meninggal dunia dan satu lainnya luka ringan akibat longsor.

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:30 WIB
Longsor Timbun Pendulang Emas Ilegal di Sukabumi, Satu Tewas dan Satu Luka
Lokasi tambang emas ilegal di Leuwi Loa, Sungai Cikaso, Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, yang longsor dan menimbun dua pendulang emas. Foto: Polsek Lengkong for Hallonews

HALLONEWS.ID – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi.

Seorang pendulang emas meninggal dunia, sementara seorang lainnya mengalami luka ringan setelah tertimbun longsoran tanah di lokasi tambang ilegal di Leuwi Loa, Sungai Cikaso, Kampung Parakantiga RT 31/RW 08, Desa Neglasari.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (23/7/2026) siang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, longsor terjadi sesaat setelah sejumlah warga selesai melakukan aktivitas mendulang atau deplang emas di tebing tanah sekitar aliran Sungai Cikaso.

Saat para pendulang bersiap meninggalkan lokasi, tebing di bagian atas tiba-tiba runtuh dan menimbun dua orang yang masih berada di area tambang.

Warga yang berada di sekitar lokasi segera melakukan evakuasi. Korban meninggal dunia diketahui bernama Itik (60), warga Kampung Cibanen, Desa Sirnasari, Kecamatan Pabuaran. Ia meninggal akibat tertimbun material longsoran.

Sementara itu, Mumu (50), yang juga merupakan warga Kampung Cibanen, hanya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan.

Camat Lengkong, Ade Rikman, mengatakan kedua korban merupakan perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga sekaligus pendulang emas di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan, pemerintah kecamatan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) sebenarnya telah berulang kali melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian itu terjadi.

“Pada 10 Juli 2026 kami bersama Polsek Lengkong, Pemerintah Desa Neglasari, dan BPD telah melakukan sosialisasi, penertiban, serta memasang banner larangan dan imbauan agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan liar atau ilegal di lokasi tersebut,” ujar Ade Rikman, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, insiden tersebut menjadi peringatan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, terutama di kawasan yang rawan longsor.

Usai menerima laporan, Tim Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Sukabumi bersama Forkopimcam, perangkat Desa Neglasari, Tagana, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, relawan, dan masyarakat langsung menuju lokasi untuk melakukan asesmen serta penanganan.

Ade kembali mengimbau masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal, khususnya di kawasan tebing yang berpotensi longsor.

“Kami berharap masyarakat mematuhi larangan yang telah disampaikan. Keselamatan jiwa harus menjadi prioritas dan jangan sampai kejadian seperti ini kembali terulang,” tegasnya.

Sementara itu, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi karena menganggap peristiwa tersebut merupakan kecelakaan murni. Jenazah kemudian diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. (opy)