Dilarang UU, TPST Bantargebang Masih Gunakan Open Dumping

Pemprov DKI Jakarta mengakui TPST Bantargebang masih menggunakan metode open dumping yang sebenarnya telah dilarang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008.

Senin, 9 Maret 2026 - 15:00 WIB
Dilarang UU, TPST Bantargebang Masih Gunakan Open Dumping
Tumpukan sampah di TPST Bantargebang. Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka.

Metode ini sebenarnya telah dilarang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pengakuan tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Ia menyebut hingga kini seluruh zona di TPST Bantargebang masih menerapkan sistem tersebut.

“Iya, semua titik zona di Bantargebang statusnya masih open dumping. Kami tidak memungkiri itu,” kata Asep di Cikiwul Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu (8/3/2026).

Larangan penggunaan sistem pembuangan terbuka sebenarnya telah diatur dalam Pasal 44 UU Nomor 18 Tahun 2008.

Dalam ayat (1) disebutkan pemerintah daerah wajib merencanakan penutupan tempat pemrosesan akhir yang masih menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama satu tahun sejak undang-undang berlaku.

Sementara pada ayat (2) ditegaskan pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir yang menggunakan sistem tersebut paling lama lima tahun sejak undang-undang diberlakukan.

Meski demikian, TPST Bantargebang hingga kini masih mengandalkan metode tersebut untuk menampung sampah dari Jakarta. Asep menjelaskan, volume sampah yang dikirim dari DKI Jakarta ke TPST Bantargebang setiap hari mencapai lebih dari 7.000 ton.

“Volume sampah yang dibuang setiap hari ke TPST Bantargebang sekitar 7.300 hingga 7.500 ton dan dibawa tidak kurang dari 1.200 truk sampah,” ungkapnya.

Menurut dia, meski masih menggunakan sistem open dumping, pihaknya berupaya melakukan penataan di setiap zona agar tumpukan sampah tidak memicu longsor. “Kami terus melakukan perapihan zona agar kondisi longsor seperti ini tidak terjadi,” kata Asep.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa berdasarkan undang-undang, sistem open dumping seharusnya sudah tidak lagi digunakan lima tahun setelah UU tersebut berlaku.

Namun pada praktiknya, metode itu masih digunakan di TPST Bantargebang yang telah beroperasi sejak 1989.

“Namun demikian TPA ini masih open dumping. Jadi open dumping ini sejak tahun 1989 sampai hari ini, artinya paling tidak umurnya paling singkat 37 tahun,” ujar Hanif.

Ia menyebut kondisi tersebut membuat akumulasi sampah di TPST Bantargebang sangat besar dan berpotensi menimbulkan risiko.

Menurut perhitungan Kementerian Lingkungan Hidup, total timbunan sampah di lokasi tersebut diperkirakan telah mencapai lebih dari 80 juta ton.

“Karena setiap tahunnya hampir 2,5 sampai 3 juta ton yang ditimbun di TPA ini, ini cukup berbahaya,” tegas Hanif. (dul)