Kompolnas Ingatkan Bahaya Kongkalikong Aparat dan Bandar Narkoba

Kompolnas menyatakan penetapan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka narkoba jadi momentum penting bagi Polri untuk membongkar praktik mafia narkotika yang diduga melibatkan oknum aparat.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:33 WIB
Kompolnas Ingatkan Bahaya Kongkalikong Aparat dan Bandar Narkoba
AKBP Didik Putra Kuncoro. (Dok Hallonews)

HALLONEWS.ID – Kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dinilai tak boleh berhenti pada sanksi etik semata.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam meminta Polri menempuh jalur pidana dan mengungkap jaringan yang terlibat.

Menurut Anam, penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada individu aparat yang terlibat, melainkan harus diarahkan pada pembongkaran jaringan narkotika yang lebih luas.

“Sanksi etik semata tidak cukup dalam kasus serius seperti narkoba,” katanya dalam keterangan pada Sabtu (14/2/2026).

Ia menilai, proses hukum pidana harus dikedepankan demi memastikan keadilan dan efek jera, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum.

Lebih jauh, Anam menjelaskan bahwa kejahatan narkoba memiliki karakter terorganisasi dan bekerja layaknya mafia.

Jaringan semacam ini, kata dia, membuka ruang terjadinya kolusi lintas sektor, termasuk potensi keterlibatan oknum kepolisian.

“Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memetakan dan memutus mata rantai peredaran narkoba secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Anam, penetapan status tersangka terhadap AKBP Didik seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengurai jaringan yang selama ini beroperasi di balik layar.

“Langkah ini dinilai krusial guna mencegah praktik kongkalikong antara petugas dan jaringan pengedar narkotika agar tidak terulang di kemudian hari,” ucapnya.

Ia meyakini, dengan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki, Polri mampu mengembangkan perkara ini hingga menghasilkan peta jaringan narkoba yang lebih luas dan komprehensif.

“Pembongkaran jaringan tersebut dinilai mendesak demi menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, aparat menemukan sebuah koper berisi narkotika yang disimpan di rumah seorang anggota polisi, Aipda Dianita, di wilayah Tangerang, Banten.

Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai seberat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta ketamin seberat lima gram.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (fer)