Lima Dokter Laporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya Terkait Gelar Insinyur
Lima dokter spesialis melaporkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar akademik “Ir” atau Insinyur secara tidak sah.

HALLONEWS.ID – Lima dokter spesialis resmi melaporkan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, ke Polda Metro Jaya pada Senin (11/5/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar akademik “Ir.” yang dinilai tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki.
Langkah hukum itu diajukan melalui kuasa hukum senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis. Para pelapor menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik berkaitan langsung dengan integritas jabatan serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Menurut OC Kaligis, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran serta aturan terkait penggunaan identitas akademik.
“Mestinya beliau menggunakan gelar Drs., bukan Insinyur,” ujar OC Kaligis kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
OC Kaligis mengungkapkan pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diterima dari pihak terkait.
Somasi serupa juga disebut telah dikirimkan kepada Institut Teknologi Bandung sebagai institusi tempat Budi Gunadi Sadikin menempuh pendidikan tinggi.
Berdasarkan penelusuran data akademik yang dilakukan para pelapor, Menteri Kesehatan disebut tercatat sebagai lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) jurusan Fisika Nuklir dengan gelar Doktorandus (Drs.).
Salah satu pelapor, Zainal Muttaqin, menilai penggunaan gelar yang tidak sesuai oleh pejabat publik dapat menimbulkan pertanyaan terkait etika dan transparansi.
Ia juga menyebut setelah somasi dilayangkan, penggunaan gelar pada nama Menteri Kesehatan mulai dihilangkan tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat.
“Publik seharusnya mendapatkan klarifikasi yang terbuka,” katanya.
Pendapat serupa disampaikan Nurdadi Saleh yang menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga tanggung jawab moral seorang pejabat negara.
Menurutnya, penggunaan gelar akademik harus sesuai dengan latar pendidikan resmi yang dimiliki agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Sementara itu, Budi Iman Santosa menegaskan laporan tersebut bukan ditujukan untuk menyerang pribadi Menteri Kesehatan.
Ia menyebut langkah hukum itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas jabatan publik dan akuntabilitas pejabat negara.
Para pelapor meminta aparat penegak hukum memproses laporan secara profesional dan transparan. Selain itu, mereka juga mendesak adanya klarifikasi resmi terkait penggunaan gelar akademik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Menteri Kesehatan terkait laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya tersebut. (opy)
