Soal Bahar bin Smith Tak Ditahan! Ini Alasan Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangguhan penahanan Bahar bin Smith karena masih dalam masa pemulihan medis. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan berkas segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:07 WIB
Soal Bahar bin Smith Tak Ditahan! Ini Alasan Polda Metro Jaya
Bahar bin Smith datang ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penganiayaan. (Dok Polda Metro)

HALLONEWS.ID – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan bukan berarti penghentian proses hukum. Kepolisian memastikan berkas perkara tetap diproses dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan didasarkan pada pertimbangan medis. Tersangka disebut masih menjalani masa pemulihan akibat kecelakaan yang terjadi pada Desember 2025 dan membutuhkan perawatan rawat jalan.

“Yang bersangkutan dalam kondisi pemulihan dan harus menjalani rawat jalan. Hal tersebut sudah dikonfirmasi melalui pemeriksaan kedokteran Polri,” ujar Budi, Sabtu (14/2/2026).

Meski demikian, dia menekankan bahwa proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota tengah merampungkan pemberkasan untuk segera dikirimkan ke pihak kejaksaan.

Di sisi lain, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa penangguhan penahanan diberikan setelah melalui pemeriksaan intensif.

Ia menyebut ada sejumlah pertimbangan yang diajukan, termasuk kondisi kesehatan kliennya serta jaminan dari keluarga agar bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Permohonan kami dikabulkan dan beliau sudah kembali ke rumah. Kami pastikan akan kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum,” kata Ichwan.

Selain itu, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban serta organisasi GP Ansor melalui pernyataan video. Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk itikad baik untuk meredakan ketegangan.

Tim kuasa hukum juga menyatakan tengah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Mereka membuka ruang komunikasi dengan korban guna mencari jalan damai yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang dikenal luas. Namun aparat menegaskan bahwa penegakan hukum akan tetap berjalan tanpa intervensi, sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hak tersangka sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan penegasan tersebut, kepolisian berharap masyarakat tidak berspekulasi berlebihan. Proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas, sementara tersangka diwajibkan memenuhi seluruh panggilan penyidik selama masa penangguhan berlangsung.

Sementara Rida, anggota Banser yang menjadi korban penganiayaan mengaku kecewa dengan keputusan polisi yang tidak menahan palaku.(wib)