Data Sawah Tak Seragam, Wamen ATR Dorong Satu Peta Nasional untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan mendorong penyatuan data lahan sawah nasional untuk mencegah alih fungsi lahan, memperkuat ketahanan pangan, dan memberi kepastian investasi.

Jumat, 5 Juni 2026 - 8:00 WIB
Data Sawah Tak Seragam, Wamen ATR Dorong Satu Peta Nasional untuk Cegah Alih Fungsi Lahan
Wamen Ossy menegaskan perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu hambatan dalam pengambilan kebijakan. (Kementerian ATR/BPN for Hallonews).

HALLONEWS.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penyatuan data lahan sawah di seluruh Indonesia guna mencegah tumpang tindih kebijakan dan menekan laju alih fungsi lahan produktif.

Langkah terebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa perbedaan data antara pemerintah pusat dan daerah selama ini menjadi salah satu hambatan dalam pengambilan kebijakan terkait tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Menurutnya, ketidaksamaan informasi mengenai lahan sawah dapat memicu perbedaan kebijakan di lapangan, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

“Jika data yang digunakan berbeda, maka kebijakan yang dihasilkan juga akan berbeda. Ketika peta yang dipakai pusat dan daerah tidak sama, keputusan yang diambil berpotensi saling bertentangan. Kondisi ini juga dapat menyulitkan investor yang membutuhkan kepastian tata ruang,” ujar Ossy saat membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Provinsi Jawa Tengah, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, hingga kini masih ditemukan ketidaksesuaian antara berbagai basis data lahan, mulai dari Lahan Baku Sawah (LBS), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Dalam sejumlah kasus, satu bidang lahan dapat tercatat sebagai sawah dalam satu sistem, tetapi memiliki status berbeda dalam basis data lainnya. Situasi tersebut dinilai berisiko menimbulkan perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar koordinasi bersama seluruh kepala daerah di Jawa Tengah, baik bupati maupun wali kota. Forum tersebut difokuskan pada penyelarasan data serta integrasi informasi lahan sawah ke dalam kebijakan tata ruang daerah.

Selain arahan dari Wamen ATR/Waka BPN, peserta juga menerima paparan teknis dari Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri mengenai percepatan penetapan LP2B serta sinkronisasi data lahan pertanian.

Ossy menekankan pentingnya membangun satu sistem data nasional yang menjadi rujukan bersama bagi seluruh instansi pemerintah.

“Kami ingin seluruh pihak menggunakan satu basis data lahan sawah yang sama. Dengan begitu, setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar yang seragam dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah pusat dalam menyelaraskan data pertanian dan tata ruang. Menurutnya, kepastian data menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan pengembangan investasi daerah.

Ia menilai investor membutuhkan kejelasan mengenai wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi dan kawasan yang harus dipertahankan sebagai lahan pertanian.

“Keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kepastian tata ruang. Investor harus mengetahui area yang dapat dikembangkan dan area yang wajib dilindungi. Karena itu, sinkronisasi data ini menjadi kebutuhan bersama,” kata Ahmad Luthfi.

Pemerintah berharap penyatuan data lahan sawah dapat menjadi fondasi bagi kebijakan tata ruang yang lebih akurat, mendukung swasembada pangan, serta menciptakan iklim investasi yang lebih pasti dan berkelanjutan. (agn)