Dugaan Oknum TNI Halangi Penyidikan Korupsi, SETARA Desak Prabowo Bertindak
SETARA Institute menilai dugaan keterlibatan oknum TNI dalam menghalangi penyidikan korupsi berpotensi mengancam supremasi sipil dan penegakan hukum di Indonesia.

HALLONEWS.ID – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Panglima TNI mengusut dugaan keterlibatan oknum prajurit yang disebut menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.
“Karena itu, Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya dugaan adanya personel TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah dilakukan penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).
Selain itu, beredar informasi bahwa sekitar 50 orang berambut cepak yang diduga berasal dari unsur TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) pagi. Dugaan tersebut muncul setelah polisi melakukan penggeledahan di sebuah kafe dan rumah Febrie Adriansyah.
Hendardi menilai, apabila dugaan tersebut benar dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terkait perkara korupsi, maka tindakan itu bukan sekadar bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pengkhianatan terhadap upaya memperkuat supremasi sipil, penegakan negara hukum, dan agenda nasional pemberantasan korupsi.
Hendardi menegaskan, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi proses penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai hukum yang berlaku.
Ia menilai, apabila aparat militer digunakan untuk melindungi pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi, maka hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya.
“Korupsi adalah extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara. Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara,” katanya.
Lebih lanjut, Hendardi menilai peristiwa tersebut menunjukkan risiko dari semakin luasnya keterlibatan TNI dalam berbagai urusan sipil di luar fungsi pertahanan negara.
Menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir, TNI semakin sering dilibatkan dalam berbagai sektor sipil, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, penegakan ketertiban hingga fungsi pemerintahan lainnya.
“Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan,” ujarnya.
Hendardi menegaskan, dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi itu menjadi pengingat penting agar batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil tidak semakin kabur.
Karena itu, ia meminta pemerintah bersama DPR segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil serta mengembalikan TNI pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil.
“Dugaan tindakan beberapa anggota TNI yang menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya merupakan peristiwa yang sangat serius,” tutupnya. (iin)
