SETARA Nilai Dugaan Intervensi Oknum TNI dalam Kasus Korupsi Jadi Alarm bagi Prabowo

SETARA Institute menilai dugaan intervensi oknum TNI dalam penyidikan kasus korupsi menjadi alarm bagi Presiden Prabowo dan mendesak evaluasi keterlibatan militer di ranah sipil.

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:00 WIB
OFF
SETARA Nilai Dugaan Intervensi Oknum TNI dalam Kasus Korupsi Jadi Alarm bagi Prabowo
Penyelidik Polda Metro Jaya dan Polri menunjukkan uang sitaan hasil penggeledahan yang dilakukan pada salah satu cafe di Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

HALLONEWS.ID – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai dugaan keterlibatan oknum TNI yang menghalangi proses penegakan hukum dalam perkara korupsi menjadi alarm serius bagi Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Hendardi, peristiwa tersebut menunjukkan potensi penyalahgunaan militerisasi di ruang-ruang sipil yang dapat mengancam prinsip negara hukum apabila tidak segera ditangani.

“Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm bagi Presiden bahwa militerisasi ruang-ruang sipil sangat berpotensi disalahgunakan dan merusak negara hukum,” ujar Hendardi dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan Presiden harus memastikan TNI kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara dan tidak terseret dalam praktik yang melindungi kepentingan individu, kelompok, maupun elite yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Presiden harus memastikan bahwa TNI kembali sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara dan tidak terseret ke dalam praktik-praktik yang melindungi kepentingan individu, kelompok, maupun elite yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, dengan membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama artinya dengan membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan yang mengabaikan peran-peran utama Polri, Kejaksaan, TNI, dan KPK sesuai tugas dan fungsi pokok masing-masing.

Hendardi juga mendesak pemerintah bersama DPR untuk segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil.

“TNI harus dikembalikan secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil,” tegas Hendardi.

Lebih lanjut, Hendardi menilai dugaan tindakan sejumlah anggota TNI yang menghalangi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan persoalan yang sangat serius.

“Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi maka penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor,” ujarnya.

Menurut Hendardi, tindakan semacam itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap upaya memperkuat kedaulatan negara, supremasi sipil, dan agenda pemberantasan korupsi.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak ada anggota TNI yang memiliki kewenangan menghalangi penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai prosedur hukum.

“Keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya,” tegasnya.

Seperti diberitakan, adanya personel TNI yang berjaga di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setelah dilakukan penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (8/7/2026).

Selain itu, beredar informasi bahwa sekitar 50 orang berambut cepak yang diduga berasal dari unsur TNI mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026) pagi. (iin)