Ini Pesan KPK soal Pejabat Terima Amplop, Senggol Menhut Raja Juli?
KPK mulai memproses laporan Raja Juli terkait penolakan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai jadi tersangka dalam OTT.

HALLONEWS.ID – KPK mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak menyimpan pemberian berupa amplop atau uang dari pihak mana pun.
Pesan itu disampaikan di tengah polemik laporan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop diduga berisi SGD12 ribu atau sekitar Rp168 juta dari Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, tersangka kasus dugaan korupsi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan setiap pejabat yang menerima pemberian wajib segera menyerahkannya kepada Direktorat Gratifikasi untuk dinilai. Menurutnya, pelaporan tidak otomatis membuat barang atau uang tersebut disita negara.
“Kalau penerima amplop, serahkanlah ke Direktorat Gratifikasi. Jangan berpikir bahwa diserahkan ke gratifikasi itu diambil alih,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7/2026).
Asep menjelaskan, Direktorat Gratifikasi akan melakukan analisis terhadap setiap laporan. Jika pemberian tersebut dinyatakan bukan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, barang atau uang itu dapat dikembalikan kepada pelapor.
“Jadi segera serahkan kepada Direktorat Gratifikasi,” imbuhnya.
Diketahui, KPK mulai memproses laporan Raja Juli terkait penolakan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai jadi tersangka dalam OTT.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Raja Juli menyampaikan laporan resmi ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK pada Jumat, 3 Juli 2026. Laporan itu menjadi dasar bagi KPK melakukan pemeriksaan administrasi sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Pada Jumat pekan lalu, Pak Menteri Kehutanan Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (6/7/2026). (iin)
