Pengumpulan Data MBG Dihentikan, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Berlanjut
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan penghentian pengumpulan data Program Makan Bergizi Gratis hanya mengakhiri tahap inventarisasi. Seluruh data yang telah dihimpun tetap diproses dan penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum.

HALLONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penanganan dugaan persoalan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berlanjut meski kegiatan pengumpulan data dan keterangan di seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) resmi dihentikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan penghentian tersebut disebut hanya mengakhiri tahapan inventarisasi awal, bukan menghentikan proses hukum.
Menurutnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menerbitkan surat edaran yang memerintahkan seluruh Kejaksaan Tinggi menghentikan aktivitas pengumpulan data terkait pelaksanaan Program MBG di wilayah masing-masing.
“Kebijakan itu diambil karena masa pengumpulan informasi yang sebelumnya ditetapkan telah berakhir. Dengan demikian, seluruh satuan kerja diminta mengakhiri proses pendataan dan menyerahkan hasil yang telah diperoleh untuk ditindaklanjuti pada tahap berikutnya,” ujar Anang dalam keterangan diterima pada Selasa (14/7/2026).
“Surat edaran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara. Pengumpulan data dihentikan karena batas waktu yang telah ditentukan sudah selesai,” tambah Anang.
Ia menegaskan, berakhirnya tahapan pengumpulan data tidak dapat dimaknai sebagai penghentian penanganan perkara.
“Seluruh informasi dan dokumen yang telah dihimpun tetap akan dianalisis sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ucapnya.
Anang memastikan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan melalui pendalaman alat bukti dan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Data yang sudah terkumpul tetap akan diproses. Penyidikan berjalan sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku,” kata Anang.
Anang menuturkan, surat edaran terbaru tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi sebelumnya yang meminta seluruh Kejaksaan Tinggi melakukan inventarisasi serta mengidentifikasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di daerah.
Melalui proses tersebut, kata Anang, Kejagung berharap memperoleh gambaran menyeluruh mengenai pelaksanaan program di berbagai wilayah sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menafsirkan penghentian pengumpulan data sebagai berakhirnya proses hukum terhadap temuan yang telah diperoleh di lapangan,” pungkasnya. (fer)
