ATR/BPN Ingatkan Calon Pembeli Apartemen: Cek P3SRS dan Hak Tanah Sebelum Transaksi

ATR/BPN mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat SHMSRS saat membeli apartemen. Status hak atas tanah dan keberadaan P3SRS menjadi faktor penting untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari sengketa di masa depan.

Minggu, 31 Mei 2026 - 7:30 WIB
ATR/BPN Ingatkan Calon Pembeli Apartemen: Cek P3SRS dan Hak Tanah Sebelum Transaksi
Ilustrasi, Shamy Ardian, mengatakan banyak masyarakat yang merasa cukup aman setelah melihat Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Foto: Hallonews

HALLONEWS.ID – Tingginya kebutuhan hunian di kawasan perkotaan membuat apartemen dan rumah susun semakin diminati masyarakat.

Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan calon pembeli agar tidak hanya fokus pada kepemilikan unit, tetapi juga memahami legalitas tanah yang menjadi dasar berdirinya bangunan tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan banyak masyarakat yang merasa cukup aman setelah melihat Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Padahal, dokumen tersebut bukan satu-satunya aspek yang harus diperhatikan sebelum memutuskan membeli apartemen.

“Calon pembeli perlu memahami status hak atas tanah yang menjadi alas bangunan rumah susun. Jangan hanya melihat sertifikat unitnya saja, karena status tanah juga menentukan keberlanjutan hak dan kepastian hukum di masa mendatang,” ujar Shamy.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa pembangunan rumah susun dapat dilakukan di atas berbagai jenis hak atas tanah, seperti Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai atas tanah negara, maupun HGB dan Hak Pakai yang berada di atas Hak Pengelolaan.

Menurut Shamy, tidak semua jenis hak atas tanah tersebut bersifat permanen. Beberapa di antaranya memiliki masa berlaku tertentu yang harus diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, lanjut ia mengimbau masyarakat perlu mengetahui secara jelas status tanah yang digunakan sebelum melakukan transaksi pembelian apartemen atau rumah susun.

Proyek Baru 83 2
Ilustrasi, Shamy Ardian, mengatakan banyak masyarakat yang merasa cukup aman setelah melihat Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Foto: Hallonews

Selain status tanah, Kementerian ATR/BPN juga menekankan pentingnya keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini memiliki fungsi strategis dalam mengelola berbagai kepentingan bersama, termasuk pengurusan bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama yang menjadi milik kolektif para penghuni.

Shamy menilai keberadaan P3SRS yang aktif dan legal menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepastian administrasi dan pengelolaan rumah susun.

“P3SRS berperan mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni, termasuk ketika ada kebutuhan pengurusan yang berkaitan dengan tanah bersama atau aspek legalitas lainnya,” katanya.

Ia mengingatkan, apabila suatu apartemen tidak memiliki P3SRS yang berjalan dengan baik, sementara masa berlaku hak atas tanah berakhir, maka berbagai persoalan administratif dapat muncul.

Beberapa dampak yang mungkin terjadi antara lain kesulitan dalam proses jual beli unit, hambatan saat pengajuan kredit dengan jaminan apartemen, hingga potensi munculnya sengketa di kemudian hari.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum membeli unit apartemen. Langkah tersebut mencakup pengecekan SHMSRS, status hak atas tanah, serta memastikan keberadaan P3SRS yang sah dan aktif menjalankan fungsinya.

Dengan memahami seluruh aspek legalitas tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus terhindar dari risiko permasalahan administrasi di masa depan saat memiliki hunian vertikal. (agn)