BUMD Kota Bogor Dilaporkan ke KPK

Anggota DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan kerugian keuangan daerah bernilai puluhan miliar rupiah pada salah satu BUMD Kota Bogor ke KPK.

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:00 WIB
BUMD Kota Bogor Dilaporkan ke KPK
Hallonews/Yopy foto: Anggota DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso (STS) memberi keterangan pers, usai membuat laporan ke KPK terkait dugaan korupsi puluhan miliar di Pemkot Bogor.

HALLONEWS.ID – Anggota DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026), untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait dugaan kerugian keuangan daerah pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bogor.

Dengan mengenakan peci dan kemeja putih, STS membawa berkas yang disebut berisi hasil temuan dan kajian terkait kerja sama antara BUMD tersebut dengan perusahaan swasta.

Menurutnya, kerja sama itu diduga menimbulkan potensi kerugian daerah hingga puluhan miliar rupiah.

Usai menyerahkan dokumen kepada KPK, STS menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan perjanjian kerja sama jasa keahlian dan sistem informasi yang menggunakan skema sewa pakai.

Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas BUMD yang dilaporkan karena masih menunggu proses tindak lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.

“Saya belum bisa menyebutkan nama BUMD yang dimaksud. Yang jelas, ada kerja sama dengan pihak swasta menggunakan sistem perjanjian sewa pakai dan saya melihat adanya dugaan kerugian keuangan daerah dengan nilai yang cukup besar,” ujar STS.

Menurut STS, dalam perjanjian tersebut terdapat mekanisme pembayaran kepada pihak swasta yang dihitung berdasarkan persentase dari total pendapatan bruto BUMD.

Berdasarkan data yang diperolehnya, nilai pembayaran yang harus disetorkan setiap bulan mencapai hampir Rp500 juta.

Ia menilai pola kerja sama tersebut tidak sesuai dengan prinsip perjanjian sewa pakai sebagaimana diatur dalam hukum perdata.

Dalam pandangannya, perjanjian sewa seharusnya menggunakan nilai tetap atau fixed cost sehingga besaran pembayaran dapat ditentukan secara jelas sejak awal.

“Dengan sistem fixed cost, akan terlihat apakah kerja sama dilakukan melalui proses pengadaan yang sesuai atau tidak. Sementara dalam kasus ini, pembayaran dihitung berdasarkan persentase pendapatan,” katanya.

STS juga menyoroti adanya klausul yang memberikan keuntungan sekitar 1,9 hingga 2 persen dari pendapatan bruto BUMD kepada pihak swasta.

Menurutnya, mekanisme tersebut membuat pihak swasta seolah-olah memiliki posisi layaknya pemegang saham.

Ia mencontohkan, apabila pendapatan bruto BUMD mencapai Rp25 miliar per bulan, maka pihak swasta berpotensi menerima hampir Rp500 juta setiap bulan.

“Kalau mendapatkan bagian sekitar 2 persen dari pendapatan, seolah-olah seperti pemegang saham. Padahal pembagian keuntungan bagi pemegang saham biasanya dilakukan melalui dividen pada akhir tahun, bukan setiap bulan,” jelasnya.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menilai potensi kerugian keuangan daerah akibat kerja sama tersebut bisa mencapai puluhan miliaran rupiah setiap tahun, karena praktik tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021.

Karena itu, STS memutuskan membawa temuan beserta dokumen pendukung ke KPK agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Saya melihat ada potensi kerugian keuangan daerah yang cukup besar dan sudah berlangsung selama beberapa tahun. Karena itu saya melaporkannya ke KPK,” ungkapnya.

STS berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti. Ia mengaku telah memberikan penjelasan awal kepada petugas KPK mengenai dugaan yang ditemukan beserta bukti-bukti pendukung yang dimilikinya.

“Mudah-mudahan laporan ini bisa segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK. Data sudah saya sershkan,” tegasnya. (opy)