DPR Minta Pemerintah Tutup ‘Pintu Tikus’ Pekerja Migran Ilegal
DPR meminta pemerintah memperluas peluang kerja bagi PMI melalui penguatan kerja sama dengan atase ketenagakerjaan dan perwakilan Indonesia di luar negeri.

HALLONEWS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menegaskan negara tetap memiliki kewajiban melindungi seluruh pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk mereka yang berangkat secara nonprosedural.
Namun, ia meminta pemerintah segera menutup berbagai jalur ilegal atau “pintu tikus” yang selama ini dimanfaatkan untuk mengirim pekerja migran ke luar negeri dan kerap berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pernyataan itu disampaikan Irma usai mengikuti Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Menurut Irma, perlindungan terhadap warga negara tidak boleh dibedakan berdasarkan status keberangkatannya. Meski demikian, pemerintah harus lebih serius memperkuat pengawasan di berbagai titik keberangkatan agar praktik pengiriman PMI secara ilegal dapat dihentikan.
“Seluruh warga negara Republik Indonesia, baik yang berangkat ilegal maupun legal, tetap menjadi tanggung jawab negara. Negara tidak boleh hanya melindungi yang legal, yang ilegal pun harus dilindungi. Tetapi yang paling penting, pemerintah harus segera menutup pintu-pintu tikus yang membuat tenaga kerja ilegal bisa berangkat ke luar negeri,” tegasnya.
Politikus Partai NasDem itu menilai upaya pemberantasan jalur ilegal tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, aparat imigrasi, hingga instansi terkait di wilayah perbatasan harus memiliki komitmen yang sama untuk mencegah keberangkatan PMI secara nonprosedural.
“Komitmen pemerintah daerah juga dibutuhkan, selain aparat di pintu-pintu keberangkatan. Di Batam maupun daerah lain seperti Surabaya, petugas imigrasi harus bekerja sesuai tugas dan fungsinya agar keberangkatan ilegal bisa diminimalkan,” ujarnya.
Irma juga menyoroti masih besarnya jumlah PMI nonprosedural dibandingkan yang berangkat secara resmi.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya membuat perlindungan terhadap pekerja migran menjadi lemah, tetapi juga menyebabkan potensi devisa negara dari sektor penempatan tenaga kerja belum tergarap secara maksimal.
“Faktanya, PMI kita yang berada di luar negeri lebih banyak yang ilegal daripada yang legal. Padahal sektor ini memiliki potensi devisa yang sangat besar bagi negara. Mengapa peluang ini tidak digarap secara lebih serius?” katanya.
Karena itu, Irma mendorong pemerintah memperluas peluang kerja bagi PMI melalui penguatan kerja sama dengan atase ketenagakerjaan dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Dengan semakin banyak jalur resmi yang tersedia, masyarakat dinilai tidak lagi tergoda menggunakan jalur ilegal.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan pendidikan vokasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja internasional agar daya saing pekerja migran Indonesia semakin meningkat.
“Kalau pendidikan vokasi benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja, saya yakin kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan semakin sedikit warga yang memilih berangkat melalui jalur ilegal,” pungkasnya. (iin)
