Pemkab Bekasi Kejar PAD Lewat Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame

Pemkab Bekasi mengintensifkan penertiban pajak air tanah dan reklame untuk mendongkrak PAD di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:42 WIB
Pemkab Bekasi Kejar PAD Lewat Penertiban Pajak Air Tanah dan Reklame
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin memimpin Rapat Persiapan Penertiban Pajak Air Tanah dan Pajak Reklame. Foto/Pemkab Bekasi for Hallonews

HALLONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mengencangkan pengawasan terhadap pajak air tanah dan pajak reklame di tengah menurunnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Langkah ini untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan, pemerintah juga membentuk tim terpadu yang melibatkan unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, hingga organisasi perangkat daerah untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Menurut dia, berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat membuat daerah harus mencari sumber pendapatan lain yang dapat dioptimalkan. Salah satunya melalui penertiban pajak air tanah dan reklame yang akan digelar selama dua hari pada pekan ini.

“Karena dana transfer berkurang, kita harus melakukan ikhtiar melalui optimalisasi pendapatan daerah. Salah satunya dengan penertiban pajak air tanah dan reklame,” kata Endin, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, upaya meningkatkan PAD bukan hanya menjadi tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), melainkan tanggung jawab seluruh perangkat daerah.

Menurutnya, peningkatan penerimaan daerah akan berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

Tim pengawasan yang dibentuk berdasarkan keputusan Plt Bupati Bekasi itu melibatkan DPRD, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, hingga Pengadilan Negeri.

Keterlibatan lintas instansi tersebut diharapkan membuat pengawasan lebih efektif sekaligus memperkuat penegakan aturan.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan menjelaskan tim dibagi menjadi tiga satuan tugas. Satgas pertama bertugas mengawasi penggunaan air tanah, terutama di kawasan industri.

Satgas kedua fokus pada penertiban pajak reklame dan pajak daerah lainnya. Adapun satgas ketiga menangani wajib pajak yang telah melalui tahapan teguran hingga proses pemanggilan bersama Kejaksaan Negeri.

Operasi lapangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis dan Jumat. Hari pertama difokuskan pada perusahaan, hotel, serta pelaku usaha pengguna air tanah, sedangkan hari kedua menyasar objek pajak reklame di berbagai titik Kabupaten Bekasi.

Data Bapenda hingga 21 Juli 2026 menunjukkan realisasi pajak air tanah baru mencapai Rp8,2 miliar atau 56,84 persendari target Rp14,5 miliar. Sementara penerimaan pajak reklame tercatat Rp18,5 miliar atau 44,54 persen dari target Rp41,6 miliar.

Pemkab Bekasi berharap pengawasan terpadu tersebut mampu menekan potensi kebocoran penerimaan dan mengoptimalkan PAD di tengah tantangan fiskal akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. (adv)